KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO
Nomor : 27 Tahun 2003
t e n t a n g
PENYESUAIAN KISARAN INDEKS DALAM GAJI MERIT KARYAWAN GOLONGAN I
PT. PERSERO
DIREKSI PT. PERSERO
Menimbang : 1. Bahwa sesuai dengan pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan karyawan PT. Persero JIEP, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian sistem penggajian yang menyangkut kisaran indeks dalam gaji merit karyawan Golongan I PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu dikeluarkan suatu Surat Keputusan Direksi PT. Persero JIEP.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Perusahaan.
2. Peraturan Perusahaan.
3. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 04 Tahun 1991 tanggal 28 Januari 1991.
4. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 31 Tahun 1999 tanggal
5. Keputusan Rapat Direksi PT. Persero JIEP tanggal 21 Juli 2003.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG TENTANG PENYESUAIAN KISARAN INDEKS DALAM GAJI MERIT KARYAWAN GOLONGAN I PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG.
I. Terhitung sejak tanggal 2 September 2003 , menetapkan pemberlakukan penyesuaian Kisaran Indeks (KI) dalam Gaji Merit Karyawan PT. Persero JIEP pada Golongan I yakni sebesar antara 0,9 ³ KI ³ 1,95.
II. Menugaskan Manajer Administrasi Keuangan untuk melaksanakan Surat Keputusan ini.
III. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam Surat Keputusan ini, maka segala sesuatunya akan diadakan perubahan / penyempurnaan sebagaimana mestinya.
IV. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada ketentuan lain.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal :
![]()
Ttd.
Yadi Manfaat Aroeman
Direktur Utama
Disalin sesuai dengan aslinya,
Asrul Waryanto
Manajer Hukum dan Public Relations.
Salinan Surat Keputusan ini
disampaikan kepada :
1. Dewan Komisaris PT. Persero JIEP
2. Direksi PT. Persero JIEP
3. Manajer Adm.Keuangan
4. Manajer Inf.Keuangan
5. Ka.SPI
